Waspada Pinjol Ilegal Masih Seliweran, Kenali Ciri-cirinya

Minggu, 01 Agustus 2021 - 19:00 WIB
3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Informasi bunga dan dengan tidak jelas

5. Bunga tidak terbatas

6. Denda tidak terbatas

7. Penagihan tidak pada batasan waktu

8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel

9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!