OJK 'Pagari' Aksi para Debt Collector Saat Menagih Utang
Senin, 02 Agustus 2021 - 14:24 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan debt collector atau penagih utang untuk selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang kepada debitur agar citra industri pembiayaan lebih baik.
“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris.
Berikut tata laku yang harus dilakukan para debt collector dalam menjalankan tugasnya di industri jasa keuangan.
1. Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen yang wajib dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank merangkap anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris.
Berikut tata laku yang harus dilakukan para debt collector dalam menjalankan tugasnya di industri jasa keuangan.
1. Dokumen yang Wajib Dibawa
Dokumen yang wajib dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.
Lihat Juga :