OJK 'Pagari' Aksi para Debt Collector Saat Menagih Utang

Senin, 02 Agustus 2021 - 14:24 WIB
“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan dilakukan,” ujarnya.

Dia tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat karena sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan.

2. Debt Collector yang Melanggar Aturan Hukum akan Ditindak Tegas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang menggunakan debt collector yang melanggar aturan hukum. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

3. Wajib Menjadi Mitra dan Memiliki Sertifikat Profesi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!