Daerah Level 3 di Jawa-Bali Sudah Boleh Buka Mal hingga Jam 17.00, Cek Aturan Lengkapnya!

Selasa, 03 Agustus 2021 - 09:39 WIB
Foto/ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah masih terus melaksanakan PPKM secara leveling di beberapa daerah. Di Pulau Jawa dan Bali sendiri terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk sebagai kategori level 3 .

Hal tersebut diatur di dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) No. 27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Berikut daerah-daerahnya:

1. Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.

2. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota level 3 yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.

3. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota level 3, yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.



4. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota level 3, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga:Eng Hian, Jadi Pemain Raih Perunggu, Jadi Pelatih Antar Greysia/Apriyani Sabet Emas

Berbeda dengan daerah berlevel 4, untuk kabupaten/kota berlevel 3 ketentuannya lebih longgar. Berikut ketentuannya:

a. Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More