Hore! Pedagang Eceran Dapat Keringanan Pajak Sewa Lapak

Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:12 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 . Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.

Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.

"Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu mengurangi beban sektor ritel selama pandemi," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).





Pemerintah, kata dia, menyadari pentingnya pengendalian Covid-19 untuk terus menjaga momentum pemulihan ekonomi. Menginjak rem restriksi aktivitas adalah pilihan yang harus dilakukan untuk menghambat penyebaran penularan. Kebijakan PPKM Level 4 adalah langkah perlu agar penularan Covid-19 tidak eskalatif dan kurva pandemi dapat kembali menurun.

"Insentif PPN DTP Sewa Ruangan ini akan membantu pelaku sektor ritel yang sangat terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir," ucapnya.

Dia juga menjelaskan bahwa peruntukan insentif ini tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja, tetapi juga yang berada di pasar rakyat, komplek pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik sehingga diharapkan memberikan manfaat bagi pedagang eceran secara luas.



Febrio menambahkan, dukungan pada sektor ritel ini pada gilirannya juga akan membantu pengusaha di sektor ini mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan berbagai insentif perpajakan untuk dunia usaha seperti PPh 21 DTP, PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan untuk seluruh WP, PPN DTP Properti, dan PPnBM mobil.

PPN DTP atas sewa ruangan ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal dan dapat menjadi pelengkap berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk melindungi masyarakat dan pemulihan ekonomi secara nasional.
(ind)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More