Hore! Pedagang Eceran Dapat Keringanan Pajak Sewa Lapak
Selasa, 03 Agustus 2021 - 17:12 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah menambah insentif perpajakan untuk membantu masyarakat dan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19 . Insentif tambahan berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 10% diberikan ke sektor usaha perdagangan eceran.
Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.
"Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu mengurangi beban sektor ritel selama pandemi," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Insentif ini tertuang melalui PMK Nomor 102/PMK.10/2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah tanggal 30 Juli 2021.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, tambahan insentif ini adalah bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akan diberikan selama tiga bulan, sejak Agustus hingga Oktober 2021.
"Pemerintah berharap insentif ini dapat semakin membantu mengurangi beban sektor ritel selama pandemi," ujarnya melalui pernyataan tertulis yang diterima MNC News Portal Indonesia, Selasa (3/8/2021).
Lihat Juga :