Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Senin, 06 Juli 2026 - 16:27 WIB
loading...
Bayar Pajak Kendaraan...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administrasi.

"Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi wajib pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Senin (6/7/2026).

Tidak hanya menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlokasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.

Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bagi sebagian masyarakat, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat terjadi karena kesibukan pekerjaan, keterbatasan waktu, maupun alasan lainnya. Akibatnya, selain membayar pokok pajak, wajib pajak juga harus menanggung sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda keterlambatan. Selama periode program berlangsung, masyarakat cukup membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta terus meningkat.

Program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang ingin segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair merupakan salah satu agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Ribuan pengunjung hadir setiap harinya untuk berbelanja, menikmati hiburan, berburu kuliner, hingga mengikuti berbagai kegiatan menarik.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap PRJ, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan Samsat langsung di area pameran agar pelayanan publik semakin mudah dijangkau. Kini, masyarakat tidak perlu lagi memilih antara mengurus administrasi kendaraan atau menikmati waktu bersama keluarga di PRJ. Keduanya dapat dilakukan dalam satu kunjungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lokasi PFII Belum Final,...
Lokasi PFII Belum Final, Purbaya: Nanti yang Nentuin Menteri Keuangan
Tak Hanya di Bali, PFII...
Tak Hanya di Bali, PFII Juga Akan Dibangun di Jakarta
Soal Investor PFII Bebas...
Soal Investor PFII Bebas Pajak hingga 50 Tahun, Purbaya: Masih Belum Tentu
Pakai Mobil Listrik...
Pakai Mobil Listrik di Jakarta Bisa Dapat Insentif PKB 0%, Ini Ketentuannya
Cara Mengajukan Pembetulan...
Cara Mengajukan Pembetulan Data PBB-P2 secara Online, Simak Syarat dan Tahapannya
Sambil Jalan-jalan ke...
Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Penampakan Tiang dan...
Penampakan Tiang dan Tangga JPO Tendean Dipotong Petugas Gabungan
Rekomendasi
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
Kisah Dakwah Nabi Muhammad...
Kisah Dakwah Nabi Muhammad di Gua Tsur, Pelajaran Besar dari Hijrah ke Madinah
Meski Wilayahnya Dicaplok...
Meski Wilayahnya Dicaplok Zionis, Presiden Suriah Tidak Tertarik Perang Melawan Israel
Berita Terkini
Musk Peringatkan Bahaya...
Musk Peringatkan Bahaya Utang AS, Pajak Miliarder Tak Akan Cukup Hapus Defisit
Bidik Calon Kreditur,...
Bidik Calon Kreditur, CLIK Propensity Score Bantu Bank Ambil Keputusan Akurat
Babinsa Awasi Pajak...
Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata
Redam Perang Dagang...
Redam Perang Dagang dengan AS, China Usul Pangkas Tarif Rp535 triliun
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi...
Tarif 3 Jalan Tol Berpotensi Naik Tahun Ini, Semuanya di Pulau Jawa
PLN EPI Bidik Pasar...
PLN EPI Bidik Pasar Hidrogen Hijau untuk Industri dan Penerbangan
Infografis
Siap-siap, Nunggak Bayar...
Siap-siap, Nunggak Bayar Pajak Tak Bisa Urus SIM hingga Paspor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved