Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Senin, 06 Juli 2026 - 16:27 WIB
loading...
Bayar Pajak Kendaraan...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani denda administrasi.

"Program ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 sebagai bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi wajib pajak," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Senin (6/7/2026).

Tidak hanya menghadirkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta juga membuka layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Gerai Samsat Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 yang berlokasi di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.

Kehadiran gerai ini memberikan alternatif layanan yang praktis bagi masyarakat. Pengunjung PRJ tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk mendatangi kantor Samsat induk. Cukup datang ke Hall C1, masyarakat dapat menikmati pameran sekaligus menyelesaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bagi sebagian masyarakat, keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dapat terjadi karena kesibukan pekerjaan, keterbatasan waktu, maupun alasan lainnya. Akibatnya, selain membayar pokok pajak, wajib pajak juga harus menanggung sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa terbebani denda keterlambatan. Selama periode program berlangsung, masyarakat cukup membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, sehingga kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta terus meningkat.

Program ini juga menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang ingin segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pekan Raya Jakarta atau Jakarta Fair merupakan salah satu agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Ribuan pengunjung hadir setiap harinya untuk berbelanja, menikmati hiburan, berburu kuliner, hingga mengikuti berbagai kegiatan menarik.

Melihat tingginya antusiasme masyarakat terhadap PRJ, Pemprov DKI Jakarta menghadirkan layanan Samsat langsung di area pameran agar pelayanan publik semakin mudah dijangkau. Kini, masyarakat tidak perlu lagi memilih antara mengurus administrasi kendaraan atau menikmati waktu bersama keluarga di PRJ. Keduanya dapat dilakukan dalam satu kunjungan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Insentif Kendaraan Listrik...
Insentif Kendaraan Listrik Mundur Jauh, Begini Kata Purbaya
Insentif Motor Listrik...
Insentif Motor Listrik Ditunda Satu Bulan, Menko Airlangga: Masih Dikaji
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Pecah Banget! Serunya...
Pecah Banget! Serunya Kuis iNews Media Group di Jakarta Fair, Ribuan Penonton Rela Antre Demi Hadiah
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar The Future of Jakarta: JAKI Smart City Innovation & Digital Public Service, Kupas Inovasi Layanan Publik Digital
Ini Daftar Jalan di...
Ini Daftar Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara saat Presiden Belarus Melintas
Rekomendasi
Usai Putusan MK, Irman...
Usai Putusan MK, Irman Gusman: Saatnya Akhiri Debat Prosedural, Fokus pada Kualitas Demokrasi Daerah
Hakim Tolak Praperadilan...
Hakim Tolak Praperadilan Asrul Azis di Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah SD, SMP, SMA 2026, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Membeli
Berita Terkini
BPJT dan Roatex Matangkan...
BPJT dan Roatex Matangkan Pra Uji Coba Sistem Tol Tanpa Setop
UU P2SK Momentum Penting...
UU P2SK Momentum Penting Perkuat Kedaulatan Ekosistem Kripto Indonesia
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Trading Waran Terstruktur
IHSG Berbalik Menguat...
IHSG Berbalik Menguat 0,69% ke 5.916 meski Sepi Transaksi
Tokopedia Sangkal PHK...
Tokopedia Sangkal PHK Massal Karyawan, Klaim Penataan Tenaga Kerja
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Hadirkan PF-Lestari, Sistem Pemantauan Kehati Berbasis AI
Infografis
Cara Cek Pajak Kendaraan...
Cara Cek Pajak Kendaraan Online di Pulau Jawa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved