Pak, Bu, yang Kangen Ngantor, Ini Aturan Lengkapnya!

Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:31 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu menyusul perpanjangan PPKM levelling mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus mendatang.

Pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa sistem kerja PNS tetap disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah. Jadi, beda level PPKM, beda pula penyesuaian kerjanya.

“Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian bunyi Poin 1 SE No.18/2021.

Berikut ketentuan sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM daerah.

Baca juga:Sedekah Subuh dan Keistimewaannya



1. Sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali

a. ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

b. Apabila dalam penerapan penyesuaian kerja pada angka 1 huruf a terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.

c. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, PPK pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More