Pak, Bu, yang Kangen Ngantor, Ini Aturan Lengkapnya!
Rabu, 04 Agustus 2021 - 09:31 WIB
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 18/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19. Surat itu menyusul perpanjangan PPKM levelling mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus mendatang.
Pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa sistem kerja PNS tetap disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah. Jadi, beda level PPKM, beda pula penyesuaian kerjanya.
“Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian bunyi Poin 1 SE No.18/2021.
Berikut ketentuan sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM daerah.
Baca juga:Sedekah Subuh dan Keistimewaannya
1. Sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali
a. ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
b. Apabila dalam penerapan penyesuaian kerja pada angka 1 huruf a terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
c. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, PPK pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:
Pada surat edaran tersebut disebutkan bahwa sistem kerja PNS tetap disesuaikan dengan level PPKM masing-masing daerah. Jadi, beda level PPKM, beda pula penyesuaian kerjanya.
“Sistem kerja pegawai ASN tetap berpedoman pada SE MenPANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM Pada Masa Pandemi Covid-19 sesuai dengan level PPKM yang ditetapkan,” demikian bunyi Poin 1 SE No.18/2021.
Berikut ketentuan sistem kerja ASN berdasarkan level PPKM daerah.
Baca juga:Sedekah Subuh dan Keistimewaannya
1. Sistem kerja ASN wilayah Jawa dan Bali
a. ASN pada sektor non-esensial di wilayah Jawa dan Bali, melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home secara penuh atau 100% dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.
b. Apabila dalam penerapan penyesuaian kerja pada angka 1 huruf a terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor, maka pejabat pembina kepegawaian (PPK) secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor.
c. Selain sektor sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, PPK pada instansi pemerintah mengatur dan melakukan penyesuaian sistem kerja di lingkungan instansi masing-masing sebagai berikut:
tulis komentar anda