Bongkar 3 Perbedaan Skema Pencairan Subsidi Gaji Tahun 2021 dan 2020
Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, setidaknya terdapat tiga perbedaan skema bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, bahwa terdapat beberapa perbedaan antara skema bantuan subsidi gaji /upah (BSU) tahun 2021 dan tahun 2020 bagi pekerja.
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU , khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan Bulan Agustus
"Setidaknya terdapat tiga perbedaan skema dengan BSU tahun lalu," ujar Ida di Jakarta, Rabu (4/8/2021).
Pertama, pada aspek kriteria calon penerima BSU , khususnya pada batasan gaji/upah, wilayah, serta sektor pekerjaan yang terdampak. Menurut Ida, pada BSU tahun ini, pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Subsidi Gaji Rp1 Juta Segera Disalurkan Bulan Agustus
Lihat Juga :