Industri Pemegang IOMKI Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Mangkir Kena Sanksi

Jum'at, 06 Agustus 2021 - 06:45 WIB
Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita , menjelaskan penerapan IOMKI (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri) digunakan untuk membina perusahaan dalam memitigasi penyebaran Covid 19.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan yang tertuang dalam IOMKI tersebut.



Dalam aturan terbaru Kementerian Perindustrian yang tertuang dalam SE Nomor 3 Tahun 2021, mewajibkan kepada perusahaan industri untuk melakukan pelaporan secara berkala dua kali seminggu. Adapun pelaporan dilakukan setiap hari Selasa dan Jumat secara digital.

Baca juga: Tumbuh 6,58%, Industri Manufaktur Topang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II

"Kami dari kementerian perindustrian, niatnya bukan memberikan sanksi, kami membina. Jadi, kalau ada industri yang mendapatkan sanksi itu tentu akan kami bina dan kami ingatkan. Misalnya hari Selasa mereka tidak memberikan laporan, Rabu pagi sudah kami hubungi," Ujar Menperin Agus dalam Konferensi Persnya secara virtual, Kamis (5/8/2021).

Menperin menyontohkan pemberian sanksi yang akan dilayangkan, jika pada Selasa atau Jumat ada industry yang tidak melakukan pelaporan, maka sanksi pertama otomatis dikeluarkan. Jika sampai tiga kali berturut-turut tidak memberikan laporan, maka pihaknya akan melakukan pembekuan industri tersbut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!