Izin Usaha Kian Mudah, Menkeu: Urus Perizinan Tidak Perlu ke Luar Rumah
Senin, 09 Agustus 2021 - 11:23 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok Antara
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pada hari ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU terkait perizinan usaha.
Penandatangan MoU dilakukan dalam rangka pemberian perizinan berusaha yang lebih mudah, transparan, dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan pengusaha.
"Berikut juga dalam MoU kami melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan bagian dari tupoksi kami bersama Kementerian Keuangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Jokowi Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko: Perizinan UMKM dan Usaha Besar Tak Sama
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani melihat bahwa peluncuran sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko merupakan salah satu reformasi struktural yang luar biasa.
"Dengan adanya OSS ini kita melihat bagaimana masyarakat, dunia usaha bisa melakukan izin berusahanya dan kemudahan berusahanya secara online," tuturnya.
Penandatangan MoU dilakukan dalam rangka pemberian perizinan berusaha yang lebih mudah, transparan, dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan pengusaha.
"Berikut juga dalam MoU kami melakukan kolaborasi bersama dalam rangka penyampaian data terkait dengan ekonomi yang merupakan bagian dari tupoksi kami bersama Kementerian Keuangan," ujar Bahlil dalam konferensi pers secara virtual, Senin (9/8/2021).
Baca juga: Jokowi Resmi Luncurkan OSS Berbasis Risiko: Perizinan UMKM dan Usaha Besar Tak Sama
Pada kesempatan yang sama, Sri Mulyani melihat bahwa peluncuran sistem OSS (Online Single Submission) berbasis risiko merupakan salah satu reformasi struktural yang luar biasa.
"Dengan adanya OSS ini kita melihat bagaimana masyarakat, dunia usaha bisa melakukan izin berusahanya dan kemudahan berusahanya secara online," tuturnya.
Lihat Juga :