PPKM Diperpanjang, Ini Perbedaan Pembukaan Mal Level 3 dan 4

Selasa, 10 Agustus 2021 - 07:12 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, akan melonggarkan operasi pusat perbelanjaan atau mal, restoran dan industri berorientasi ekspor. Untuk mal dan restoran diperbolehkan tetap buka asal wilayahnya masuk kategori Level 3.

Meski boleh buka, mal dan restoran pada PPKM Level 3 luar Jawa-Bali dibatasi kapasitasnya hanya 50%.



Baca juga:Airlangga: Tren Kasus Corona Menurun, Level 3 di Luar Jawa Boleh Belajar Tatap Muka

"Restoran makan di tempat 50% dengan protokol kesehatan ketat. Kemudian di pusat perbelanjaan 50% wajib masker," kata Airlangga dalam Konferensi Pers Virtual mengenai Evaluasi dan Penerapan PPKM, Jakarta, Senin (9/8/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!