Garuda Indonesia Dililit Utang Rp70 T, Kiranya Menteri BUMN Memilih Restrukturisasi Tanpa PKPU
Selasa, 10 Agustus 2021 - 15:21 WIB
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tengah menanggung utang senilai Rp70 triliun. Karyawan meminta Menteri BUMN Erick Thohir sekiranya bisa memilik Restrukturisasi Tanpa PKPU. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, tengah menanggung utang senilai Rp70 triliun. Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber) pun membeberkan bahwa manajemen mengambil langkah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk menyelesaikan perkara tersebut.
PKPU sendiri masuk dalam empat opsi yang ditawarkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Dimana, Garuda Indonesia dapat menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja.
Baca Juga: Garuda Indonesia Digerogoti 2 Masalah Utama, Karyawan: Bukan Semata Soal Keuangan
Koordinator Sekber Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir memilih opsi restrukturisasi untuk menekan utang maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
PKPU sendiri masuk dalam empat opsi yang ditawarkan Kementerian BUMN selaku pemegang saham mayoritas. Dimana, Garuda Indonesia dapat menggunakan legal bankruptcy untuk merestrukturisasi kewajiban Garuda, seperti utang, sewa, dan kontrak kerja.
Baca Juga: Garuda Indonesia Digerogoti 2 Masalah Utama, Karyawan: Bukan Semata Soal Keuangan
Koordinator Sekber Karyawan Garuda Indonesia, Tomy Tampatty meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir memilih opsi restrukturisasi untuk menekan utang maskapai penerbangan pelat merah tersebut.
Lihat Juga :