Aturan Naik Pesawat Dilonggarkan, tapi Serikat Pekerja Garuda Keberatan

Selasa, 10 Agustus 2021 - 16:18 WIB
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah melonggarkan syarat perjalanan bagi penumpang pesawat domestik Jawa-Bali. Dalam ketentuannya, penumpang boleh menggunakan dokumen tes antigen dengan keterangan negatif H-1 sebelum keberangkatan.

Syarat tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya, yang mensyaratkan penumpang wajib menunjukkan hasil tes negatif tes polymerase chain reaction (PCR). Namun, dokumen tes antigen harus disertakan sertifikat vaksin Covid-19 dosis kedua.



Syarat tersebut, ditetapkan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga:Mayat Wanita dengan Kepala Dibungkus Plastik dan Tangan Terikat Gegerkan Warga Cakung

Kententuan syarat antigen dengan sertifikat vaksin ke-2 kontan mengundang respons Serikat Bersama Karyawan Garuda Indonesia Bersatu (Sekber). Mereka menilai subjek hukum beleid tersebut seyogyanya juga menyasar penumpang yang baru mengantongi sertifikat vaksin dosis pertama.

Sebab, PCR sebagai salah satu syarat perjalanan untuk penumpang yang baru divaksin dosis pertama tercatat mahal. Bahkan, lebih mahal dari harga tiket pesawat itu sendiri.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!