PHK Minim Saat 90% BUMN Dihantam Pandemi, Stafsus Erick: Yang Kami lakukan Cukup Berat
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:59 WIB
90 persen perusahaan pelat merah disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN, Arya Sinulingga telah terdampak pandemi Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - 90 persen perusahaan pelat merah disampaikan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri BUMN , Arya Sinulingga telah terdampak pandemi Covid-19 . Meski begitu, manajemen perseroan meminimalisir upaya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya.
Arya Sinulingga menyebut, upaya utama yang dilakukan Kementerian BUMN selaku pemegang saham adalah mencegah terjadinya PKH. Namun, dia tidak menapikan terganggunya cash flow perusahaan membuat manajemen sebagian BUMN mengambil langkah efisiensi.
"Ada juga (PHK), tapi minim. Bukan minim lagi tapi minor. Ini upaya kita terhadap karyawan-karyawan BUMN, ya mereka tidak kehilangan pekerjaan, ini tahap pertama," ujar Arya dalam Webinar Okezone, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Solusi Sandiaga untuk Pekerja Hotel dan Restoran yang Kena PHK
Arya Sinulingga menyebut, upaya utama yang dilakukan Kementerian BUMN selaku pemegang saham adalah mencegah terjadinya PKH. Namun, dia tidak menapikan terganggunya cash flow perusahaan membuat manajemen sebagian BUMN mengambil langkah efisiensi.
"Ada juga (PHK), tapi minim. Bukan minim lagi tapi minor. Ini upaya kita terhadap karyawan-karyawan BUMN, ya mereka tidak kehilangan pekerjaan, ini tahap pertama," ujar Arya dalam Webinar Okezone, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga: Solusi Sandiaga untuk Pekerja Hotel dan Restoran yang Kena PHK
Lihat Juga :