Ini Dia Alasan OJK Menerbitkan Aturan Bank Digital
Senin, 23 Agustus 2021 - 17:33 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait alasan menerbitkan peraturan bank umum salah satunya soal pendirian bank digital . Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tak lain sebagai upaya mendorong industri perbankan lebih efisien, berdaya saing, adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan berkontribusi bagi perekonomian nasional.
Adapun ketiga POJK itu diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga POJK tersebut tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional.
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tau kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Heru menambahkan, penerbitan POJK tersebut juga dilihat berdasarkan perubahan landscape dan ekosistem perbankan yang terus mengalami perubahan dan juga dipercepat oleh pandemi Covid-19, serta perubahan harapan masyarakat terhadap layanan perbankan yang sangat cepat dan inovatif.
"Itu tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita supaya perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan, supaya perbankan kita juga tentunya bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita," kata dia.
Selain itu, penerbitan POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang juga dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda ke hampir semua negara. "Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan Industri kita berubah secara cepat, adaptif, dan juga bisa lebih agile di dalam menghadapi berbagai tantangan yang tiap hari berubah dengan cepat," ucapnya.
Adapun ketiga POJK itu diantaranya POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No.13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, dan POJK No.14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana menegaskan, penerbitan tiga POJK tersebut tidak bermaksud untuk memberikan beban baru kepada industri perbankan nasional.
"Karena tujuan dari diterbitkannya POJK ini tentunya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang dengan sangat pesat dan dipicu juga oleh adanya pandemi Covid yang kita juga belum tau kapan ini akan selesai," ujar Heru dalam Media Briefing OJK secara virtual, Senin (23/8/2021).
Heru menambahkan, penerbitan POJK tersebut juga dilihat berdasarkan perubahan landscape dan ekosistem perbankan yang terus mengalami perubahan dan juga dipercepat oleh pandemi Covid-19, serta perubahan harapan masyarakat terhadap layanan perbankan yang sangat cepat dan inovatif.
"Itu tentunya mendorong kita untuk memberikan landasan yang kuat bagi perbankan kita supaya perbankan kita mencapai skala ekonomi yang kita inginkan, supaya perbankan kita juga tentunya bisa memberikan kontribusi yang maksimal bagi perekonomian kita," kata dia.
Selain itu, penerbitan POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang juga dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19 yang melanda ke hampir semua negara. "Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan Industri kita berubah secara cepat, adaptif, dan juga bisa lebih agile di dalam menghadapi berbagai tantangan yang tiap hari berubah dengan cepat," ucapnya.
(nng)
tulis komentar anda