Syarat Naik Pesawat di Jawa Bali, Cukup Swab Antigen Jika Sudah 2 Kali Vaksin
Rabu, 01 September 2021 - 09:08 WIB
Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Foto/Dok
JAKARTA - Soal regulasi kegiatan transportasi di masa PPKM, salah satunya untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Baca Juga: Menag: Suspend Perjalanan Internasional Indonesia ke Arab Saudi Telah Dicabut
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan regulasi kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM dan mengatakan bahwa untuk perjalanan udara pesawat cukup menunjukan keterangan swab antigen bagi yang telah melakukan dua kali Vaksinasi.
Baca Juga: Menag: Suspend Perjalanan Internasional Indonesia ke Arab Saudi Telah Dicabut
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 mendatang.
Sehubungan dengan itu, Pemerintah melalui Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) mengatur pelaksanaan regulasi kegiatan transportasi masyarakat di masa PPKM dan mengatakan bahwa untuk perjalanan udara pesawat cukup menunjukan keterangan swab antigen bagi yang telah melakukan dua kali Vaksinasi.
Lihat Juga :