Tingkatkan Kepercayaan Investor, Menko Airlangga Dukung Penuh Pencegahan Korupsi
Rabu, 01 September 2021 - 12:58 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Ekosistem bisnis dalam masa pandemi Covid-19 saat ini menunjukkan ciri-ciri berupa iklim finansial yang bergejolak, terjadinya pengalihan fokus perusahaan ke mitigasi risiko kesehatan dan penanganan Covid-19, serta meningkatnya ancaman keamanan siber. Hal ini menjadikan risiko penyuapan dan korupsi tetap harus diwaspadai.
"Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keynote speech-nya di Webinar berjudul “Managing The Risk of Bribery Amidst the Pandemic in the Private Sector”, Selasa (31/8) lalu.
Baca Juga: Menkeu: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Slogan
Dalam rangka penanganan krisis pandemi Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan.
"Penting bagi perusahaan untuk menilai kembali risiko penyuapan dan korupsi serta mitigasinya,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keynote speech-nya di Webinar berjudul “Managing The Risk of Bribery Amidst the Pandemic in the Private Sector”, Selasa (31/8) lalu.
Baca Juga: Menkeu: Pencegahan Korupsi Jangan Cuma Slogan
Dalam rangka penanganan krisis pandemi Covid-19, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan langkah-langkah extraordinary di bidang keuangan negara dan sektor keuangan.
Lihat Juga :