Pelaku UMKM Mau Dapat Duit Rp1,2 Juta, Simak Baik-baik Ini Syaratnya!

Jum'at, 03 September 2021 - 15:01 WIB
Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pelaku UMKM apabila ingin mendapatkan BLT dari pemerintah. Diketahui, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan senilai Rp1,2 juta. Foto/Dok
JAKARTA - Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan pelaku UMKM apabila ingin mendapatkan BLT dari pemerintah. Diketahui, BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan senilai Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.

Sebagai informasi, BLT UMKM atau BPUM merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun bantuan dana tersebut diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.



Baca Juga: Begini Cara Mencairkan BLT UMKM Tahap 3, Ngalir Terus hingga September

Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Berikut syarat penerima BLT UMKM:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!