Tiga Arahan Penggunaan Dana Desa Saat Pandemi Covid-19

Selasa, 21 April 2020 - 16:49 WIB
Setidaknya ada 3 kebijakan yang diambil Kemendes PDTT dalam penggunaan dana desa tahun 2020 dalam konteks pencegahan, penanganan, dan dampak Covid-19. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengambil langkah untuk penggunaan dana desa di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Setidaknya ada 3 kebijakan yang diambil Kemendes PDTT dalam penggunaan dana desa tahun 2020 dalam konteks pencegahan, penanganan, dan dampak Covid-19.

Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, untuk hal pertama terkait pencegahan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran agar desa-desa membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.



"Dengan berbagai kegiatan yang harus dilakukan antara lain; melakukan edukasi dalam upaya pencegahan, penanganan terhadap gejala atau situasi yang dihadapi oleh warga desa dan tentu semua program-program itu senantiasa dikomunikasikan, dikonsultasikan dengan para pihak yang berwenang di tingkat pemerintah kabupaten/kota," ujar Abdul Halim dalam Rapat Kerja (Raker) virtual dengan Komisi V DPR RI, Selasa (21/4/2020).

Lanjutnya hal kedua yakni, pencegahan dan penanganan Covid-19 dana desa juga difokuskan pada program Padat Karya Tunai Desa, di mana Padat Karya Tunai Desa di dalam konteks untuk dana desa tidak terlalu menekankan pada skill.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!