BRI Gelar RUPSLB 7 Oktober, Bahas Pengunduran Diri Ari Kuncoro

Kamis, 16 September 2021 - 09:13 WIB
Pengunduran Ari Kuncoro dari jajaran dewan komisaris BRI akan dibahas dalam RUPSLB pada 7 Oktober mendatang. Foto/Dok
JAKARTA - PT Bank Rakyat Indonesia Tbk akan menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa ( RUPSLB ) pada Kamis tiga pekan mendatang (7/10/2021) secara daring di Kantor Pusat BRI.

Dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), terdapat dua mata acara rapat yang akan dibahas pada RUPSLB. Mata acara pertama adalah pengukuhan pemberlakuan Peraturan Menteri BUMN RI No. PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.



Ketentuan soal tanggung jawab sosial itu sesuai Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri BUMN RI Nomor PER-05/MBU/04/2021 tanggal 8 April 2021, Persero Terbuka memberlakukan peraturan ini dengan adopsi langsung oleh direksi atau melalui pengukuhan dalam RUPS.



Mata acara kedua, perubahan susunan pengurus perseroan, lantaran Kementerian BUMN telah menerima surat pengunduran diri Ari Kuncoro dari jabatannya sebagai wakil komisaris utama/komisaris independen perseroan per tanggal 21 Juli 2021.

Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi pada tanggal 22 Juli 2021 melalui situs web PT Bursa Efek Indonesia dan situs web perseroan, serta menyampaikannya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

Pemegang saham yang berhak menghadiri dan memberikan suara dalam rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam daftar pemegang saham perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) pada hari Selasa, tanggal 14 September 2021 pukul 16.15 WIB.



Rapat akan diselenggarakan secara elektronik dengan mempertimbangkan pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (“Covid-19”) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/382/2020 tanggal 19 Juni 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta ketentuan dan peraturan lainnya yang berlaku.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More