Aset Tommy Soeharto Bakal Disita BLBI, Gimana Nasib Humpus Intermoda?

Sabtu, 18 September 2021 - 16:00 WIB
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. FOTO/ANTARA/Sigid Kurniawan
JAKARTA - PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) menyatakan tidak terkait dengan informasi penyitaan terhadap aset-asetnya oleh Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Emiten yang bergerak di bidang pelayaran ini sebagian besar kepemilikan sahamnya dimiliki Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto .

Berdasarkan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur Utama HITS, Kemal Imam Santoso, menjelaskan kejadian atau pemberitaan ada di luar grup Perseroan sehingga tidak mengetahui terkait kasus BLBI .

"Bahwa UBO (ultimate beneficiary owner) perseroan adalah Bapak Hutomo Mandala Putra. Dalam praktik operasional perseroan, beliau tidak mengendalikan secara langsung. Perseroan dijalankan oleh tenaga-tenaga profesional dan independen, bebas intervensi dari pihak manapun," jelasnya dalam keterbukaan informasi yang dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (18/9/2021).



Ia menjelaskan hubungan antara emiten bersandi HITS ini dengan UBO perseroan merupakan hubungan yang wajar antara perusahaan dan pemegang sahamnya. Tommy Soeharto memegang kepemilikan saham perseroan dan menjadi UBO melalui dua kepemilikan.



Tommy memegang 10,4% saham HITS secara langsung. Anak Mantan Presiden Soeharto memiliki 60% dari saham PT Humpuss yang merupakan pemegang saham pengendali dari HITS. Ia memegang saham Humpuss bersama Sigit Harjojudanto yang memegang 40% sisanya.



PT Humpuss menjadi pemegang saham terbesar HITS sebesar 45,52%. Dengan rincian pemegang saham HITS lainnya, yakni PT Menara Cakra Buana 32,83%, dan masyarakat 11,25%.

"Hingga saat ini, tidak adanya informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perusahaan serta dapat mempengaruhi harga saham perusahaan," ujarnya.

HITS juga menegaskan terkait rencana penyitaan aset obligor BLBI ini tidak berdampak terhadap kondisi operasional dan non-operasional perseroan
(nng)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More