Hore! Anak di Bawah 12 Tahun Sekarang Bisa Masuk Mal
Senin, 20 September 2021 - 18:05 WIB
Anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali selama dua pekan atau hingga 4 Oktober 2021. Namun, pelonggaran dilakukan di beberapa sektor, salah satunya di sektor ritel seperti mal.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi orang tua.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).
Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut: Perjalanan Akan Diperketat di Semua Pintu Masuk
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, anak usia di bawah 12 tahun saat ini sudah diperbolehkan masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal dengan catatan didampingi orang tua.
"Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (20/9/2021).
Baca juga: PPKM Berlanjut, Luhut: Perjalanan Akan Diperketat di Semua Pintu Masuk
Lihat Juga :