Jokowi Bubarkan 3 BUMN Sekaligus, Ini Daftar yang Tersisa

Senin, 20 September 2021 - 18:25 WIB
Jumlah BUMN terus diperkecil oleh pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah kembali memangkas jumlah badan usaha milik negara ( BUMN ). Pemangkasan dilakukan demi efisiensi, efektivitas, dan penetrasi bisnis perusahaan.

Pemangkasan atau pembubaran ketiga BUMN dilakukan lewat tiga peraturan pemerintah (PP), yaitu PP No. 97, 98, dan 99 Tahun 2021. Ketiga beleid itu diteken sekaligus oleh Presiden Joko Widodo pada 15 September 2021 dengan mempertahankan beberapa aspek efisiensi dan pengembangan bisnis usaha.



Ketiga perusahaan tersebut dibubarkan kemudian dilebur dengan perusahaan lain yang bergerak di bidang yang sama. Seperti PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) yang digabungkan dengan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang tercatat dalam PP No. 97 Tahun 2021.



Kemudian PT Pertani yang digabungkan dalam PT Sang Hyang Seri melalui PP No. 98 Tahun 2021. Selanjutnya PT Perikanan Nusantara (Perinus) yang digabung dalam PT Perikanan Indonesia melalui PP No. 99 Tahun 2021.

Mengutip laman resmi BUMN, jumlah perusahaan BUMN saat ini menjadi 120, yang terdiri dari:

Industri Mineral dan Batu Bara

1. PT Timah Tbk

2. PT Bukit Asam Tbk
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More