Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp1,16 Triliun Sepanjang Semester I-2021

Senin, 20 September 2021 - 22:46 WIB
PT Jasa Raharja mencatat kecepatan kinerja penyerahan santunan korban meninggal dunia mengalami peningkatan kecepatan pada semester I-2021. Foto/Dok
JAKARTA - PT Jasa Raharja mencatat kecepatan kinerja penyerahan santunan korban meninggal dunia mengalami peningkatan kecepatan pada semester I-2021. Kecepatan penyerahan santunan Jasa Raharja bagi korban meninggal dunia rata-rata 1 hari 10 jam lebih cepat 1 hari 14 jam dari target 3 hari.

Sedangkan untuk korban luka-luka yang dirawat di Rumah Sakit sebanyak 89,46% korban santunannya dibayarkan langsung kepada rumah sakit atau melalui metode penjaminan santunan, hal ini meningkat 1,47% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Dan naik 1,96% dibandingkan dengan target 2021 87,5%.





Kecepatan pelayanan ini diikuti oleh peningkatan penyerahan santunan dimana hingga semester I tahun 2021 Jasa Raharja telah menyerahkan santunan Rp1,16 Triliun atau naik 3,6% dibandingkan periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp 1,12 Triliun.

Capaian kinerja Pelayanan Jasa Raharja dapat diraih melalui strategi transformasi proses bisnis yang dijalankan. Sinergi sistem pelayanan di antaranya data kecelakaan dengan Korlantas Polri melalui IRSMS, data kependudukan dengan Ditjen Dukcapil, data Pasien dan penjaminan dengan RS, data kepesertaan dengan SJSN dan cash management system dengan perbankan.

Terkini Jasa Raharja menerapkan system aplikasi SiVera yaitu System Verifikasi Rawatan Digital. System yang merupakan sinergi dengan pihak ketiga dalam pengendalian biaya rawatan korban, sehingga verifikasi dapat dilakukan secara online dan dapat memonitor biaya rawatan pasien day to day sampai selesai menjalani perawatan di rumah sakit.

"Untuk mendukung inovasi-inovasi di atas, Jasa Raharja melakukan transformasi digital proses bisnis internal di antaranya penerapan system DASI-JR, system keuangan ORACLE, tata persuratan digital SIAP-JR, system pelaporan manajemen resiko digital SIMMR, tata Kelola SDM melalui HRIS, MOVIS dan tentunya JRku,” ucap Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Rivan A Purwantono.



Aplikasi JRku yang terus dikembangkan menjadi sarana kemudahan bagi masyarakat dalam aktivitas seperti pelaporan kecelakaan, pengajuan santunan online, early warning system pembayaran pajak kendaraan bermotor, kemudahan pembayaran perlindungan penumpang angkutan umum, dan petunjuk perjalanan yang aman.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More