Soal Syarat Penerima BLT Rp300 Ribu, Risma: Jangan Dipersulit Itu Hak Orang Miskin!

Selasa, 21 September 2021 - 07:00 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini mengecek langsung penyaluran bansos tunai di Yogyakarta Senin, 19 Juli 2021. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta agar syarat penerima bantuan sosial tunai (BST) Rp300.000 per bulan tidak dipersulit. Soalnya banyak masyarakat miskin yang membutuhkan uluran tangan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Apalagi bantuan sosial (bansos) tunai tersebut memang sudah menjadi hak bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Saya minta kita mempermudah pemenuhan kebutuhan hak-hak KPM. Kasihan pak, mereka orang miskin yang membutuhkan bantuan," tandas Risma dikutip melalui pernyataan resmi, Senin (20/9/2021).



Baca Juga: Siapa yang Berhak Dapat BLT Kantor Pos Rp300 Ribu? Cek di Sini Bunda

Perintah Risma tersebut dilontarkan saat kunjungan kerja (kunker) meninjau penyaluran BLT Rp300.000 di Kalimantan Tengah baru-baru ini. Mensos juga meminta agar instansi terkait seperti Kantor Pos atau Bank Himbara bisa mendekatkan pelayanan yang berdekatan dengan para keluarga penerima manfaat (KPM).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!