Amankan Aset Negara, PLN Gandeng KPK dan Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah

Jum'at, 24 September 2021 - 19:57 WIB
Untuk mengamankan aset negara yang dikelolanya, PLN menggandeng KPK dan Kementerian ATR/BPN. Foto/Okezone
JAKARTA - PT PLN (Persero) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat sertifikasi tanah demi mengamankan aset negara. Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) ke-61 menjadi momentum percepatan sertifikasi aset tanah untuk pengembangan kelistrikan nasional.

Baca juga: Partai Golkar Minta Azis Syamsuddin Penuhi Panggilan KPK



Agenda sertifikasi aset PLN juga dilakukan di Provinsi Banten, bahkan di tahun ini sampai dengan tanggal 23 September 2021, setidaknya sudah terbit 87 sertifikat tanah PLN. PLN menargetkan sertifikasi tanah di Provinsi Banten sebanyak 523 sertifikat di tahun 2021.

"Pada kesempatan ini, kami mohon dukungan dan bantuan serta arahan agar proses sertifikasi tanah PLN dapat dilakukan dengan baik demi menyelamatkan dan mengamankan aset-aset milik negara yang dikelola PLN," ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali PLN Haryanto WS dalam siaran pers, Jumat (24/9/2021).

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK RI Budi Waluyo mengapresiasi berlanjutnya kerja sama PLN dan BPN Provinsi Banten dalam proses sertifikasi. Diharapkan, sinergi yang diusung PLN dan BPN dalam proses sertifikasi ini bisa berjalan lancar sesuai harapan.

"KPK sangat mendukung program sertifikasi di PLN ataupun pemerintah daerah karena ini merupakan komitmen kami dalam mendukung pelayanan publik," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!