Hindari Penumpang Gelap di Koperasi, KemenKop UKM Turunkan Tim Pengawas

Selasa, 02 Juni 2020 - 09:48 WIB
Untuk menindaklanjut, lanjut Rully, dalam waktu dekat KemenKop UKM akan menurunkan tim pengawas langsung ke lapangan memeriksa kelompok ini. Tim akan dipimpin langsung oleh Deputi Pengawasan dan dikoordinasikan oleh Sesmen Kementerian Koperasi dan UKM.

“Untuk menghindari adanya ‘penumpang gelap’ yang merugikan nama koperasi diharapkan ke depan, keterlibatan organisasi, asosiasi, pengamat, ataupun dinas yang membidangi perkoperasian untuk ikut mendeteksi dan memberi informasi kepada publik maupun KemenKopUKM tentang dugaan praktik tidak terpuji yang bisa menurunkan citra koperasi lebih buruk lagi sekaligus merugikan masyarakat,” kata Rully.

Ia mengatakan, peran organisasi atau asosiasi perkoperasian juga bisa bersama-sama mengedukasi masyarakat bahwa koperasi adalah badan usaha yang diprioritaskan melayani anggota. Dengan begitu, ke depannya bila ada praktik penghimpunan dana masyarakat secara luas tanpa mengindahkan posisi dan perannya sebagai anggota koperasi, maka itu dapat dipastikan patut diduga sebagai penyimpangan atau ilegal.

“Dengan cara seperti itu maka nilai manfaat dari kehadiran organisasi atau asosiasi perkoperasian benar-benar dapat dirasakan oleh seluruh pemangku kepentingan perkoperasian nasional,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!