Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas 25%, Simak Aturan Lengkapnya!
Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:05 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan kembali fasilitas pusat kebugaran atau fitness centre di sejumlah daerah seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19 di Indonesia dalam dua pekan terakhir.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan hal tersebut pada evaluasi PPKM Darurat secara daring, Senin (4/10/2021) malam.
"Selama dua minggu kedepan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain akan membuka pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen" kata Luhut, dikutip Selasa (5/10/2021).
Luhut menambahkan, pusat kebugaran juga wajib memberlakukan prokes ketat dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun uji coba dilakukan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.
Lebih lanjut, turunan dari Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) sekaligus koordinator PPKM Luhut Binsar Panjaitan mengumumkan hal tersebut pada evaluasi PPKM Darurat secara daring, Senin (4/10/2021) malam.
"Selama dua minggu kedepan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian antara lain akan membuka pusat kebugaran/fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen" kata Luhut, dikutip Selasa (5/10/2021).
Luhut menambahkan, pusat kebugaran juga wajib memberlakukan prokes ketat dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun uji coba dilakukan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.
Lebih lanjut, turunan dari Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
tulis komentar anda