Tempat Fitness Boleh Buka dengan Kapasitas 25%, Simak Aturan Lengkapnya!
Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:05 WIB
Luhut menambahkan, pusat kebugaran juga wajib memberlakukan prokes ketat dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi. Adapun uji coba dilakukan pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogjakarta, dan Surabaya Raya.
Lebih lanjut, turunan dari Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit
Lebih lanjut, turunan dari Ketentuan ini diatur sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
"Kegiatan olahraga di ruang tertutup akan dilakukan uji coba protokol kesehatan untuk fasilitas pusat kebugaran/gym dengan ketentuan sebagai berikut: jumlah 25 persen dari kapasitas orang maksimal," demikian tertulis dalam Inmendagri.
Sementara untuk kegiatan olahraga terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat dapat dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Baca juga: Kehilangan Rp44 Triliun di 2020, Pelaku Usaha Pameran Siap Bangkit
Lihat Juga :