PPN Resmi Naik Jadi 11%, Siap-siap Harga Mobil Bakal Nanjak

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 11:49 WIB
Ilustrasi pameran otomotif. Foto/Dok
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) usulan pemerintah resmi disahkan di Gedung DPR RI kemarin. Salah satu aturan baru perpajakan adalah terkait tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022.

Kenaikan PPN tentunya akan berpengaruh pada harga-harga produk, tak terkecuali kendaraan seperti mobil yang kemungkinan akan mengalami kenaikan harga jual.



Sales Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM) Yusak Billy mengatakan, faktor pajak memang merupakan salah satu komponen yang menentukan harga sebuah mobil.

"Sehingga penyesuaian besaran pajak yang diatur regulasi dalam UU ini tentu dapat mempengaruhi harga," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (8/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!