Umrah 2021 Segera Dibuka, Bagaimana Aturan Karantina Bagi Calon Jamaah?
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 10:46 WIB
JAKARTA - Regulasi karantina bagi calon jamaah umrah terbaru 2021 masih disusun dan belum final. Angin segar sudah berhembus ketika Pemerintah Arab Saudi mengizinkan jamaah asal Indonesia untuk berkunjung ke Tanah Suci
“Bulan lalu saya mengikuti FGD bersama Kemenlu, Kemenhub dan instansi lain, memang belum final. Jadi terkait regulasi pasca pandemi ini yang perlu disiapkan lebih matang lagi oleh pihak Kemenag, khususnya karantina,” kata Kabid Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakariya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (15/10/2021).
Dirinya menyebut berbagai regulasi di tahun ini akan berbeda dari regulasi pelaksanaan umrah di tahun ini akan berbeda. Jilid ke 2 bulan lalu ada beberapa rencana perubahan termasuk umrah satu pintu hingga karantina.
“Dalam kesempatan itu Kemenag menyampaikan karantina diusulkan selama 11 hari dan itu sangat memberatkan bagi penyelenggara dan jamaah jika diterapkan,” paparnya.
Dirinya membeberkan kenapa 11 hari dengan estimasi 3 hari sebelum berangkat dan 8 hari setelah pulang dari tanah suci. “Kemenag waktu itu 11 regulasi, tapi yang terbaru dari luar itu jadi hanya 5 hari. Jadi kita belum tahu sebelum berangkat perlu karantina atau tidak, 3 hari seperti yang diwacanakan, moga-moga tidak,” tambahnya.
Pihak Amphuri mengaku masih menunggu kepastian dari pihak pemerintah dan kita masih menunggu regulasi dari karantina hingga aturan kedatangan kepulangan.
“Kalau 5 hari ya bisa kita terima, kalau 11 hari ya ini juga berat. Jadi apakah sesuai yang kemarin di FGD atau yang 5 hari dari Kemenlu atau aturan Kemenhub,” pungkasnya.
Sebagai catatan dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.
Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
“Bulan lalu saya mengikuti FGD bersama Kemenlu, Kemenhub dan instansi lain, memang belum final. Jadi terkait regulasi pasca pandemi ini yang perlu disiapkan lebih matang lagi oleh pihak Kemenag, khususnya karantina,” kata Kabid Umrah DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaky Zakariya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (15/10/2021).
Baca Juga
Dirinya menyebut berbagai regulasi di tahun ini akan berbeda dari regulasi pelaksanaan umrah di tahun ini akan berbeda. Jilid ke 2 bulan lalu ada beberapa rencana perubahan termasuk umrah satu pintu hingga karantina.
“Dalam kesempatan itu Kemenag menyampaikan karantina diusulkan selama 11 hari dan itu sangat memberatkan bagi penyelenggara dan jamaah jika diterapkan,” paparnya.
Dirinya membeberkan kenapa 11 hari dengan estimasi 3 hari sebelum berangkat dan 8 hari setelah pulang dari tanah suci. “Kemenag waktu itu 11 regulasi, tapi yang terbaru dari luar itu jadi hanya 5 hari. Jadi kita belum tahu sebelum berangkat perlu karantina atau tidak, 3 hari seperti yang diwacanakan, moga-moga tidak,” tambahnya.
Pihak Amphuri mengaku masih menunggu kepastian dari pihak pemerintah dan kita masih menunggu regulasi dari karantina hingga aturan kedatangan kepulangan.
“Kalau 5 hari ya bisa kita terima, kalau 11 hari ya ini juga berat. Jadi apakah sesuai yang kemarin di FGD atau yang 5 hari dari Kemenlu atau aturan Kemenhub,” pungkasnya.
Sebagai catatan dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.
Nota diplomatik juga menyebutkan mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari bagi para jamaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
(akr)
tulis komentar anda