Sempat Digugat di BPSK, Insignia Komitmen Hadirkan Hunian Terbaik

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:59 WIB
Pihak kuasa hukum Insignia Oasis merilis bahwa gugatan 10 konsumen di BPKS Makassar dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar memutuskan tidak melanjutkan gugatan sekitar 10 konsumen dari perumahan Insignia Oasis di Kota Makassar. Setelah tiga kali persidangan, BPSK Makassar mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 01/S.Ket/BPSK/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 yang intinya menerangkan bahwa pengaduan 10 konsumen tersebut tidak dapat dilanjutkan.

DNT Lawyers selaku kuasa hukum dari devoleper perumahan Insignia Oasis menyatakan putusan dari BPSK Makassar tentunya telah melalui pertimbangan merujuk keterangan kedua belah pihak. "Keputusan BPSK itu sudah tepat karena tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak berdasar sama sekali dan sedari awal memang tak perlu lah sampai bawa-bawa ke BPSK. Toh akhirnya nggak bisa dilanjutkan, " kata Boris Tampubolon, salah satu kuasa hukum Insignia Oasis, dalam keterangan persnya, Kamis (21/10).

Menurut Boris, tuntutan dan tuduhan dari konsumen itu pun sudah diselesaikan. Saat ini, diklaimnya sudah tidak ada lagi permasalahan. "Semua sudah beres, sudah banyak konsumen yang serah terima dan tinggal di sana. Jadi, nggak ada lagi komplain-komplain soal itu," ucap dia.





Kuasa hukum Insignia Oasis lainnya, Pahrur Dalimunthe, menambahkan Insignia Oasis telah melaksanakan semua ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Termasuk telah menyediakan air untuk para konsumen sesuai standar PDAM, serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen.

Pahrur menyebut pihak Insignia Oasis yakni PT Bumiprima Jaya (BPJ) selaku pengembang perumahan pastinya siap memenuhi segala yang menjadi kewajiban. Terlebih, pihak Insignia Oasis berkomitmen menghadirkan hunian terbaik di Kota Makassar, khususnya di wilayah Timur.

“Kami sudah penuhi kewajiban kami sesuai PPJB dan air di perumahan Insignia Oasis juga sudah sesuai standar PDAM. Perumahan Insignia ini sangat indah, bisa jadi yang terbaik di Timur Makassar," klaimnya.

Sekadar diketahui, gugatan dari 10 konsumen diajukan ke BPSK Makassar pada 5 Juni lalu. Mereka merasa tidak puas dan secara bertubi-tubi menyebarkan informasi sesat dan memberikan tuduhan yang tidak berdasar yang sangat merugikan Insignia, seperti menuduh Insignia melakukan penipuan karena terlambat serah terima, juga menuduh Insignia melakukan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.

Padahal, keterlambatan serah terima tidak lepas karena dampak pandemi Covid-19. Pihak pengembang perumahan Insignia Oasis pun telah menunjukkan itikad baik dengan menjalankan semua ketentuan dalam PPJB. Bahkan memberikan benefit tambahan kepada konsumen dengan meningkatkan kualitas material dan bahan bangunan (upgrade) dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap unit.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More