Sempat Digugat di BPSK, Insignia Komitmen Hadirkan Hunian Terbaik
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:59 WIB
Kuasa hukum Insignia Oasis lainnya, Pahrur Dalimunthe, menambahkan Insignia Oasis telah melaksanakan semua ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Termasuk telah menyediakan air untuk para konsumen sesuai standar PDAM, serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen.
Pahrur menyebut pihak Insignia Oasis yakni PT Bumiprima Jaya (BPJ) selaku pengembang perumahan pastinya siap memenuhi segala yang menjadi kewajiban. Terlebih, pihak Insignia Oasis berkomitmen menghadirkan hunian terbaik di Kota Makassar, khususnya di wilayah Timur.
“Kami sudah penuhi kewajiban kami sesuai PPJB dan air di perumahan Insignia Oasis juga sudah sesuai standar PDAM. Perumahan Insignia ini sangat indah, bisa jadi yang terbaik di Timur Makassar," klaimnya.
Sekadar diketahui, gugatan dari 10 konsumen diajukan ke BPSK Makassar pada 5 Juni lalu. Mereka merasa tidak puas dan secara bertubi-tubi menyebarkan informasi sesat dan memberikan tuduhan yang tidak berdasar yang sangat merugikan Insignia, seperti menuduh Insignia melakukan penipuan karena terlambat serah terima, juga menuduh Insignia melakukan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.
Padahal, keterlambatan serah terima tidak lepas karena dampak pandemi Covid-19. Pihak pengembang perumahan Insignia Oasis pun telah menunjukkan itikad baik dengan menjalankan semua ketentuan dalam PPJB. Bahkan memberikan benefit tambahan kepada konsumen dengan meningkatkan kualitas material dan bahan bangunan (upgrade) dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap unit.
Pahrur menyebut pihak Insignia Oasis yakni PT Bumiprima Jaya (BPJ) selaku pengembang perumahan pastinya siap memenuhi segala yang menjadi kewajiban. Terlebih, pihak Insignia Oasis berkomitmen menghadirkan hunian terbaik di Kota Makassar, khususnya di wilayah Timur.
“Kami sudah penuhi kewajiban kami sesuai PPJB dan air di perumahan Insignia Oasis juga sudah sesuai standar PDAM. Perumahan Insignia ini sangat indah, bisa jadi yang terbaik di Timur Makassar," klaimnya.
Sekadar diketahui, gugatan dari 10 konsumen diajukan ke BPSK Makassar pada 5 Juni lalu. Mereka merasa tidak puas dan secara bertubi-tubi menyebarkan informasi sesat dan memberikan tuduhan yang tidak berdasar yang sangat merugikan Insignia, seperti menuduh Insignia melakukan penipuan karena terlambat serah terima, juga menuduh Insignia melakukan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.
Padahal, keterlambatan serah terima tidak lepas karena dampak pandemi Covid-19. Pihak pengembang perumahan Insignia Oasis pun telah menunjukkan itikad baik dengan menjalankan semua ketentuan dalam PPJB. Bahkan memberikan benefit tambahan kepada konsumen dengan meningkatkan kualitas material dan bahan bangunan (upgrade) dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap unit.
Lihat Juga :