Simak! Ini Aturan Terbaru Perjalanan dengan 4 Moda Transportasi

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:12 WIB
Kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini mengeluarkan empat Surat Edaran (SE) terbaru terkait syarat perjalanan orang di dalam negeri pada masa Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengungkapkan, surat edaran tersebut berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretaapian.



“SE Kemenhub mengatur hal-hal teknis sebagai petunjuk pelaksanaan bagi para operator prasarana dan sarana, maupun bagi para calon penumpang di semua moda transportasi terkait perjalanan orang dalam negeri,” ujarnya melalui konferensi virtual, Kamis (21/10/2021).

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Wajib Tes PCR, Alvin Lie: Diskriminatif
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!