Simak! Ini Aturan Terbaru Perjalanan dengan 4 Moda Transportasi
Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:12 WIB
Lebih lanjut, Adita membeberkan terkait aturan terbaru tersebut. Untuk transportasi udara, kapasitas penumpang dapat lebih dari 70%, namun penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19. Sedangkan penetapan kapasitas terminal bandar udara (bandara) ditetapkan paling banyak 70% dari jumlah Penumpang Waktu Sibuk (PWS) pada masa normal.
“Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,” paparnya.
Sementara untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 maksimal 70%, serta level 1 dan 2 bisa 100%.
“Terakhir, untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,” tandasnya.
“Untuk transportasi darat, di daerah dengan kategori PPKM level 3 dan 4 diterapkan pembatasan jumlah penumpang paling banyak 70% dan 100% untuk untuk daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2,” paparnya.
Sementara untuk transportasi laut, di daerah dengan kategori PPKM level 4 diterapkan kapasitas maksimal 50%, di level 3 maksimal 70%, serta level 1 dan 2 bisa 100%.
“Terakhir, untuk kereta api, kapasitas penumpang kereta api antarkota maksimal 70% untuk komuter dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, maksimal 32% untuk Kereta Rel Listrik (KRL), dan maksimal 50% untuk Kereta Api Lokal Perkotaan,” tandasnya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda