MNC Group Gugat Balik PT BBB, Hotman Paris: Ngemplang Utang Kok Malah Menggugat

Selasa, 26 Oktober 2021 - 16:38 WIB
Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021). Foto/Azfar M
JAKARTA - Pengacara MNC Group Hotman Paris Hutapea membantah keras seluruh poin gugatan PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) terhadap PT Bank MNC Internasional Tbk ( MNC Bank ) yang didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hotman menerangkan, MNC Bank justru menjadi pihak yang dirugikan dalam pemberian fasilitas pinjaman kepada PT BBB. Dia menerangkan, PT BBB adalah pihak yang berutang alias debitur MNC Bank. PT BBB meminjam dana dan fasilitas kredit ke MNC Bank sejak 2013.



"Aneh! Yang ngemplang utang kok malah menggugat dan koar-koar," kata Hotman Paris dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/10/2021).

Hingga jatuh tempo, lanjut Hotman, PT BBB belum membayar kredit yang diberikan oleh MNC Bank. Kewajiban yang harus dibayarkan PT BBB tersebut berupa pinjaman pokok untuk pencairan pertama pada 2015 sebesar Rp51 miliar berikut bunga sehingga total menjadi sekitar Rp61 miliar.



Diberitakan sebelumnya, PT BBB menggugat MNC Bank, PT Harbin Perkasa, PT MNC Investama Tbk dan PT Sapta Prima Talenta senilai Rp233 miliar di PN Jaksel karena diduga mengalihkan piutang proyek dari pinjaman tanpa persetujuan mereka.

Menyikapi perkembangan ini, Hotman mengungkapkan bahwa pihaknya akan melayangkan gugatan terhadap PT BBB. "Tentunya kita akan melakukan pembelaan diri dan langkah selanjutnya kita akan menggugat kembali secara hukum. Kami punya argumen kuat," tegasnya.

Sementara itu, Special Asset Management (SAM) Group Head MNC Bank Yudhiarto, menyebutkan, saat mengajukan pinjaman, PT BBB menginformasikan bahwa mereka bergerak di bidang konstruksi dan memiliki proyek PLTA yang pembangunannya sempat terbengkalai.

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More