MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit

Selasa, 26 Oktober 2021 - 08:51 WIB
loading...
MNC Bank: PT Bangun Bumi Bersatu Gagal Penuhi Kewajiban Kredit
MNC Bank menegaskan PT Bumi PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) gagal memenuhi kewajibannya terkait fasilitas kredit yang diberikan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank menegaskan PT Bumi PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) gagal memenuhi kewajibannya terkait fasilitas kredit yang diberikan. MNC Bank telah melayangkan 3 kali somasi, namun BBB tak mengindahkan.

Pernyataan itu disampaikan Corporate Secretary MNC Bank Heru Sulistiadhi untuk merespons pemberitaan berjudul "Hary Tanoe Digugat Rp233 Miliar di PN Jaksel", Senin (25/10/2021).

“Judul berita tersebut cenderung menyesatkan karena dalam hal ini PT Bangun Bumi Bersatu (BBB) salah sasaran, karena yang berkaitan dengan kredit bukan Bapak Hary Tanoesoedibjo secara pribadi, tetapi berhubungan dengan MNC Bank,” tutur Heru dalam keterangan resmi, Selasa (26/10/2021).



Heru menjelaskan duduk perkara kredit macet BBB terhadap MNC Bank. Menurut dia, telah ada perjanjian kredit antara MNC Bank dengan BBB sebagaimana Akta No 23 tanggal 25 Agustus 2015.

Plafon fasilitas kredit yang diberikan sebesar Rp101 miliar dengan ketentuan pencairan sebanyak 3 tahap setelah memenuhi covenant yang telah ditetapkan. Namun, pencairan fasilitas hanya sampai tahap I yaitu sebesar Rp51 miliar dan tidak dapat dilakukan pencairan tahap selanjutnya karena BBB telah wanprestasi.

“BBB mulai menunggak sejak Juli 2016. Dari beberapa proyek yang dijanjikan, hanya satu mencapai progress +/- 50% dan terhenti. Selain itu, tidak dipenuhinya syarat-syarat untuk pencairan tahap 2 dan 3,” urainya.



Terkait kredit macet tersebut MNC Bank telah mengirimkan 3 kali surat peringatan/somasi antara bulan Agustus 2016-September 2016 namun tidak diindahkan.

Heru menegaskan, tindakan BBB telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap MNC Bank sebagai Tergugat I sebagai upaya untuk menghindari kewajibannya.

“Tanggal 8 Oktober 2021, BBB sudah pernah mengajukan gugatan, kemudian dicabut sendiri perkara No. 399/PdI.G/2021/PN.Jkt.Sel pada sidang pemeriksaan mediasi,” ucapnya

Heru menyampaikan, dalam menghadapi debitur yang beritikad tidak baik seperti BBB, tentunya MNC Bank mempunyai hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan secara perdata maupun pidana pada BBB.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1569 seconds (0.1#10.140)