Pengumuman! Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran Berbayar Mulai 11 November
Senin, 08 November 2021 - 21:36 WIB
JAKARTA - PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC) akan memberlakukan tarif pada ruas jalan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran mulai Kamis (11/11/2021) pukul 00.00 WIB.
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia mengatakan, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan panjang sekitar 14,19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Dadan menambahkan, dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, pengguna jalan yang meneruskan perjalanan dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
“Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp20.000 dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sebesar Rp25.500, pada saat bertransaksi di GT Benda Utama. Begitu pun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini,” jelas dia.
Setelah dioperasikan dengan tarif Rp0 sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut:
Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Direktur Utama PT JKC Dadan Waradia mengatakan, Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran dengan panjang sekitar 14,19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno-Hatta.
Baca Juga
“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran,” ujar Dadan dalam keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Dadan menambahkan, dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, pengguna jalan yang meneruskan perjalanan dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.
“Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp20.000 dan Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran sebesar Rp25.500, pada saat bertransaksi di GT Benda Utama. Begitu pun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini,” jelas dia.
Setelah dioperasikan dengan tarif Rp0 sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut:
tulis komentar anda