OJK: Pencabutan Izin Usaha Dilakukan Terhadap OVO Finance, Bukan OVO Payment Gateway
Rabu, 10 November 2021 - 09:58 WIB
OJK tegaskan pencabutan izin usaha dilakukan terhadap OVO Finance, bukan OVO uang elektronik. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) Sekar Putih Djarot menegaskan bahwa perusahaan uang atau pembayaran elektronik OVO atau PT Visionet Internasional memiliki perizinan dari Bank Indonesia. Hal ini penting ditegaskan karena institusi itu berbeda dengan PT OVO Finance Indonesia atau OFI yang izinnya dicabut OJK.
Baca juga: Manajemen OVO Uang Elektronik Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan OVO Finance
"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan, bukan payment gateway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting agar masyarakat tidak keliru," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Dia menjelaskan PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan sistem pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Baca juga: Manajemen OVO Uang Elektronik Tegaskan Tak Ada Hubungan dengan OVO Finance
"OVO Finance merupakan perusahaan pembiayaan, bukan payment gateway. Kita harus bisa bedakan nama PT-nya dengan OVO yang payment gateway. Ini penting agar masyarakat tidak keliru," ujar Sekar kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Dia menjelaskan PT OVO Finance Indonesia adalah perusahaan pembiayaan, entitas yang berbeda dengan platform OVO yang merupakan sistem pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia.
Lihat Juga :