Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya

Rabu, 10 November 2021 - 14:53 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut kenaikan upah minimum tahun depan harus di kisaran 7-10%. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menegaskan bahwa buruh berharap kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10%. Iqbal menegaskan, serikat buruh memiliki alasan kuat menyangkut persentase kenaikan yang diminta.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP 7-10%," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).



Baca Juga: Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL

Dia menjelaskan, alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003 adalah karena saat ini buruh masih menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena judicial review UU Cipta Kerja belum tetap, maka undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang lama masih berlaku," tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!