Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya

Rabu, 10 November 2021 - 14:53 WIB
Bahkan, kata dia, jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. "Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," tuturnya.

KSPI berpendapat, pasca pandemi Covid-19, daya beli masyarakat dan buruh perlu dikembalikan seperti semula. Hal itu bisa dilakukan dengan menaikkan upah minimum minimal 7%. "Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik," katanya.

Baca Juga: Pengusaha Keberatan Buruh Minta Upah Naik hingga 10 Persen

Kendati demikian, Iqbal menegaskan bahwa perusahaan yang terdampak krisis Covid-19 boleh saja tidak menaikkan UMP atau UMK 2022. Namun, tegas dia, buruh meminta hal itu dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tutupnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!