PPN Sewa Toko Ritel Ditanggung Pemerintah, Segini Besarannya

Jum'at, 12 November 2021 - 11:00 WIB
Dukungan terhadap sektor ritel diberikan pemerintah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. Hal ini diterangkan oleh Menko Airlangga. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dukungan terhadap sektor ritel diberikan pemerintah dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) 10% atas sewa toko atau gerai pedagang eceran. Diterangkan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa kontribusi ritel sangat besar.

Diterangkan olehnya pertumbuhan ekonomi yang positif tidak terlepas dari sektor perdagangan besar dan eceran yang kontribusinya dari aktivitas perdagangan ritel. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah ritel di Indonesia yang terdiri dari pusat perbelanjaan dan toko swalayan pada tahun 2020 mencapai 2.133 unit.



“Besarnya jumlah ritel tersebut menunjukkan pentingnya peranan ritel dalam menunjang aktivitas perekonomian serta dalam pemenuhan kebutuhan konsumen,” kata Menko Airlangga Hartarto di Jakarta, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga: Insentif PPN DTP Bikin Pengembang Properti Pede Tawarkan Proyek Baru
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!