Tommy Soeharto Tak Terima Asetnya Disita Negara, Begini Tanggapan Kemenkeu
Jum'at, 12 November 2021 - 15:55 WIB
Tommy Soeharto berencana menempuh jalur hukum terkait penyitaan aset oleh negara dalam kasus BLBI. FOTO/Antara Photo
JAKARTA - Tommy Soeharto tidak terima asetnya yang terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) disita negara. Hutomo Mandala Putra berencana menempuh jalur hukum guna menyelamatkan hartanya.
Rencana tersebut mendapat respons dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan akan melihat upaya hukum apa yang akan ditempuh. "Kita akan sama-sama lihat apa langkah hukum yang beliau akan tempuh," ungkap dia di acara temu virtual, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: 124 Ha Asetnya di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan
Namun demikian, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi terkait upaya hukum yang akan dilakukan anak mantan Presiden Soeharto tersebut. "Kami dari Kementerian Keuangan, Satgas BLBI dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang mengurus utang Pak Tommy sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut," kata dia.
Rencana tersebut mendapat respons dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayanan Negara (DJKN) Tri Wahyuningsih Retno Mulyani menyatakan akan melihat upaya hukum apa yang akan ditempuh. "Kita akan sama-sama lihat apa langkah hukum yang beliau akan tempuh," ungkap dia di acara temu virtual, Jumat (12/11/2021).
Baca Juga: 124 Ha Asetnya di Karawang Disita Satgas BLBI, Tommy Soeharto Melawan
Namun demikian, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi terkait upaya hukum yang akan dilakukan anak mantan Presiden Soeharto tersebut. "Kami dari Kementerian Keuangan, Satgas BLBI dan KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) yang mengurus utang Pak Tommy sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut," kata dia.
Lihat Juga :