Lagi Cari Kerja? Ingat Kata Menaker: Ijazah Bukan Utama yang Dibutuhkan
Selasa, 16 November 2021 - 07:58 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah menerangkan, bahwa ijazah bukan satu-satunya benda yang dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan. Namun kemampuan atau skill juga menjadi acuan dalam mendapatkan pekerjaan.
"Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan kedepannya ijazah menjadi tidak begitu berarti, kecuali untuk kepentingan yang lain ya. Menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual Senin (15/11/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) nasional pada 2020 tercatat 67,64 atau berada di tingkat menengah atas.
Menaker Ida mengatakan, IPK bakal menjadi sebagai alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. "Secara akumulatif (nilainya) 67,64 persen, yang kalau menurut hitungannya, maka kita masuk kategori menengah ke atas," ungkapnya.
Saat ini, indikator utama IPK meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja. Kemudian, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
"Dari tahun 2019 ke tahun 2020, nilai indikator perencanaan tenaga kerja tercatat naik dari 8,17 menjadi 8,63, nilai indikator penduduk dan tenaga kerja naik dari 6,29 menjadi 6,68. Lalu nilai indikator kesempatan kerja naik dari 10,00 menjadi 10,03, dan nilai indikator pelatihan dan kesempatan kerja naik dari 8,1 menjadi 10,26," tandasnya.
"Kalau ini bisa kita lakukan mungkin sekarang dan kedepannya ijazah menjadi tidak begitu berarti, kecuali untuk kepentingan yang lain ya. Menjadi tidak begitu berarti karena seseorang itu diukur karena kompetensinya," kata Menaker Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI secara virtual Senin (15/11/2021).
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan (IPK) nasional pada 2020 tercatat 67,64 atau berada di tingkat menengah atas.
Menaker Ida mengatakan, IPK bakal menjadi sebagai alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. "Secara akumulatif (nilainya) 67,64 persen, yang kalau menurut hitungannya, maka kita masuk kategori menengah ke atas," ungkapnya.
Saat ini, indikator utama IPK meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja. Kemudian, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.
"Dari tahun 2019 ke tahun 2020, nilai indikator perencanaan tenaga kerja tercatat naik dari 8,17 menjadi 8,63, nilai indikator penduduk dan tenaga kerja naik dari 6,29 menjadi 6,68. Lalu nilai indikator kesempatan kerja naik dari 10,00 menjadi 10,03, dan nilai indikator pelatihan dan kesempatan kerja naik dari 8,1 menjadi 10,26," tandasnya.
(akr)
tulis komentar anda