Lagi Cari Kerja? Ingat Kata Menaker: Ijazah Bukan Utama yang Dibutuhkan

Selasa, 16 November 2021 - 07:58 WIB
Menaker Ida mengatakan, IPK bakal menjadi sebagai alat untuk mengukur capaian pembangunan ketenagakerjaan di Indonesia. "Secara akumulatif (nilainya) 67,64 persen, yang kalau menurut hitungannya, maka kita masuk kategori menengah ke atas," ungkapnya.

Baca Juga: Hadapi Digitalisasi Ekonomi, Menaker Minta Milenial Kuasai Teknologi

Saat ini, indikator utama IPK meliputi perencanaan tenaga kerja, penduduk dan tenaga kerja, kesempatan kerja, pelatihan kerja dan kompetensi kerja. Kemudian, produktivitas tenaga kerja, hubungan industrial, kondisi lingkungan kerja, pengupahan dan kesejahteraan pekerja, serta jaminan sosial tenaga kerja.

"Dari tahun 2019 ke tahun 2020, nilai indikator perencanaan tenaga kerja tercatat naik dari 8,17 menjadi 8,63, nilai indikator penduduk dan tenaga kerja naik dari 6,29 menjadi 6,68. Lalu nilai indikator kesempatan kerja naik dari 10,00 menjadi 10,03, dan nilai indikator pelatihan dan kesempatan kerja naik dari 8,1 menjadi 10,26," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!