Mal di PPKM Level 1 Boleh Buka 100% sampai Jam 22.00, Simak Ketentuannya

Selasa, 16 November 2021 - 09:55 WIB
Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 1 buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal di wilayah PPKM Level 1 boleh buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung mencapai 100%.

Baca Juga: Luhut: Bertambah Lima Kabupaten dan Kota, Total 26 Daerah Masuk PPKM Level 1



Izin tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00," tulis aturan tersebut seperti dikutip, Selasa (16/11/2021).

Baca Juga: Pemerintah Larang Perayaan Libur Natal dan Tahun Baru, Luhut: Skenario sedang Disiapkan

Berdasarkan aturan sebelumnya, pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 1 hanya diperbolehkan membuka usahanya hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50%. Ketentuan terkait syarat masuk pusat perbelanjaan atau mal sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!