Mal di PPKM Level 1 Boleh Buka 100% sampai Jam 22.00, Simak Ketentuannya

Selasa, 16 November 2021 - 09:55 WIB
1. Memperhatikan ketentuan dalam jumlah pengunjung, staf dan juga pegawai dalam penegakan protokol kesehatan

2. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

3. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

4. Pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

5. Terkait kapasitas bioskop atau pusat hiburan di dalam mal hanya boleh beroperasi 70%.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!