Pengusaha Minta Aturan Pajak Pakaian Impor Dikaji Ulang

Jum'at, 19 November 2021 - 14:44 WIB
Pengusaha merasa bea masuk untuk pakaian dan aksesoris impor terlalu tinggi. Foto/HeruHaryono/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) berharap pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk dan aksesoris pakaian.



Kebijakan pengenaan bea masuk aksesoris pakaian impor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.



Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa mengatakan, kebijakan tersebut akan menambah beban biaya pelaku industri ritel. Pasalnya, saat ini sudah banyak pungutan biaya yang dibebankan kepada pengusaha ritel.

Dia menyebutkan, garmen impor harus membayar bea masuk sebesar 25%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, PPh impor sebesar 7,5%-10%, dan biaya surveyor 1%-2%.

"Jadi total sudah 45% pajak yang dikeluarkan produk impor," ujarnya dalam Market Review IDX Channel, Jumat (19/11/2021).

Menurut Handaka, biaya pajak impor yang tinggi tersebut belum termasuk biaya sewa pusat perbelanjaan. "Jadi kami baru terima barang, belum jualan sudah dikenakan (pajak) setinggi itu. Ditambah pada waktu masuk ke mal ada PPN lagi untuk service dan rental 10%," ungkapnya.

Dia menuturkan, penambahan BMTP ini dikhawatirkan akan menurunkan keuntungan perusahaan sehingga berakibat pada penurunan kontribusi pajak. Di sisi lain dia juga menilai bahwa garmen impor bukan pesaing dari garmen lokal, sehingga tidak akan mematikan pengusaha lokal.



"Ritel ini merupakan padat karya, bukan modal. Jadi kalau pendapatan turun terpaksa kami mengurangi toko yang ada di pusat perbelanjaan. Di sisi lain saya khawatir akan terjadi penurunan income dari pemerintah baik dari bea masuk, PPN impor," tuturnya.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More