Pengusaha Minta Aturan Pajak Pakaian Impor Dikaji Ulang

Jum'at, 19 November 2021 - 14:44 WIB
Pengusaha merasa bea masuk untuk pakaian dan aksesoris impor terlalu tinggi. Foto/HeruHaryono/SINDOnews
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) berharap pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas produk dan aksesoris pakaian.

Baca juga: Bea Cukai Fasilitas Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Impor Barang Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan





Kebijakan pengenaan bea masuk aksesoris pakaian impor tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian.

Ketua Umum Apregindo Handaka Santosa mengatakan, kebijakan tersebut akan menambah beban biaya pelaku industri ritel. Pasalnya, saat ini sudah banyak pungutan biaya yang dibebankan kepada pengusaha ritel.

Dia menyebutkan, garmen impor harus membayar bea masuk sebesar 25%, pajak pertambahan nilai (PPN) 10%, PPh impor sebesar 7,5%-10%, dan biaya surveyor 1%-2%.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!