Uni Eropa Gugat RI Soal Nikel, Wamendag: Kita Berhak Atur Perdagangan Komoditas Strategis
Senin, 22 November 2021 - 07:52 WIB
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto/Ist
JAKARTA - Langkah Indonesia melarang ekspor bijih nikel memicu respons dunia internasional, salah satunya Uni Eropa (UE) yang menggugat Indonesia ke badan perdagangan dunia (WTO) ihwal kebijakan tersebut.
Terkait hal ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, nikel adalah komoditas strategis yang penting bagi ekonomi Indonesia sekaligus dalam kaitannya sebagai sumber daya yang tak terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia berhak membatasi perdagangan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan.
"Indonesia berhak mengatur perdagangan sumber daya-sumber daya strategisnya. Apalagi itu ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas dan kepentingan ekonomi yang berkelanjutan juga," ujarnya, dikutip Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Terkait hal ini, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, nikel adalah komoditas strategis yang penting bagi ekonomi Indonesia sekaligus dalam kaitannya sebagai sumber daya yang tak terbarukan. Oleh karena itu, Indonesia berhak membatasi perdagangan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan.
"Indonesia berhak mengatur perdagangan sumber daya-sumber daya strategisnya. Apalagi itu ada kaitannya dengan kepentingan masyarakat yang lebih luas dan kepentingan ekonomi yang berkelanjutan juga," ujarnya, dikutip Senin (22/11/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Uni Eropa Dukung Penggunaan Darurat Pil Anticovid-19 Merck
Lihat Juga :