Jurus Kementerian BPN agar Kasus Nirina Zubir Tak Terulang
Kamis, 25 November 2021 - 17:00 WIB
JAKARTA - Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Firdaus mengatakan, banyak mafia tanah yang menyasar objek yang sudah bersertipikat.
“Biasanya modus yang terjadi adalah penukaran antara sertipikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertipikatnya sudah diganti,” ujar Firdaus pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Firdaus mengingatkan masyarakat untuk benar-benar menjaga dan mengawasi aset hak atas tanah yang dimiliki, tidak mudah percaya, dan tak mudah memberikan sertipikat tanahnya kepada orang tak dipercaya, apalagi kepada orang asing.
“Masyarakat mohon untuk skeptis dan tak mudah memindahtangankan sertipikat yang dimiliki kepada sembarang orang,” sambung Firdaus.
Persoalan mafia tanah menurutnya masih terus ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama lembaga penegak hukum. Selain langkah penanganan, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus-kasus serupa yang menimpa pesohor Nirina Zubir tidak terulang.
Firdaus menambahkan Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat melalui penyediaan informasi dan terus berkomitmen untuk meningkatkannya.
“Kami sudah melakukan sejumlah edukasi dan penyampaian informasi. Namun, mungkin beberapa poin banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat. Kami mendukung atas saran-saran yang datang terkait edukasi kepada masyarakat,” pungkas Firdaus.
Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah. Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.
Sementara dari sisi eksternal seperti pengawasan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.
“Biasanya modus yang terjadi adalah penukaran antara sertipikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertipikatnya sudah diganti,” ujar Firdaus pada keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021).
Firdaus mengingatkan masyarakat untuk benar-benar menjaga dan mengawasi aset hak atas tanah yang dimiliki, tidak mudah percaya, dan tak mudah memberikan sertipikat tanahnya kepada orang tak dipercaya, apalagi kepada orang asing.
“Masyarakat mohon untuk skeptis dan tak mudah memindahtangankan sertipikat yang dimiliki kepada sembarang orang,” sambung Firdaus.
Persoalan mafia tanah menurutnya masih terus ditangani oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama lembaga penegak hukum. Selain langkah penanganan, Kementerian ATR/BPN juga mengedepankan langkah pencegahan praktik mafia tanah agar kasus-kasus serupa yang menimpa pesohor Nirina Zubir tidak terulang.
Firdaus menambahkan Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah edukasi kepada masyarakat melalui penyediaan informasi dan terus berkomitmen untuk meningkatkannya.
“Kami sudah melakukan sejumlah edukasi dan penyampaian informasi. Namun, mungkin beberapa poin banyak yang belum tersampaikan kepada masyarakat. Kami mendukung atas saran-saran yang datang terkait edukasi kepada masyarakat,” pungkas Firdaus.
Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah. Dari pihak internal, Kementerian ATR/BPN tengah mengembangkan transformasi digital layanan pertanahan agar data tersimpan secara digital sehingga akan lebih aman dan dapat diakses secara real time.
Sementara dari sisi eksternal seperti pengawasan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang bertugas menjadi mitra Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan pertanahan.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda